Pengusaha-Pekerja Rokok Teriak Efek Aturan Cukai Naik-Kemasan Polos

Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pada 26 Juli 2024 lalu, PresidenJokoWidodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan). PP itu terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, serta ketentuan pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

PP itu diundangkan dan berlaku pada tanggal sama ditetapkan. Dan kini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan jadi pelaksana amanah dalam PP tersebut. Termasuk, rancangan Permenkes menyangkut penjualan dan produksi rokok di dalam negeri. Diantaranya, menyangkut aturan zonasi yang diizinkan untuk berjualan rokok, juga standar kemasan rokok yang bakal diberlakukan. Disebut-sebut, aturan itu akan menetapkan standar kemasan rokok yang akan berlaku adalah tanpa logo merek, dan memberi lebih banyak ruang untuk peringatan kesehatan. 

Di sisi lain, pemerintah dipastikan bakal menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025 nanti. Hal ini sejalan dengan niat pemerintah melakukan pengendalian rokok, terutama bagi anak-anak atau remaja. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman Mudhara pun buka suara. Dia menyuarakan beban industri rokok yang kian bertambah.

“Beban cukai kita saat ini sudah sangat berat. Jadi, jangan dinaikkan lagi (pada tahun 2025) karena akan bertambah lagi bebannya. Sekarang sudah berat, kalau ditambahkan kenaikan sedikit saja, maka semakin berat (bebannya),” katanya Jumat (20/9/2024).

Saat ini beban yang dipikul industri juga terasa semakin berat dengan terbitnya PP 28/2024 dan rencana kemasan rokok polos tanpa merek pada rancangan Permenkes. Kebijakan pemerintah ini, kata Budhyman, sangat mengganggu subsistem dan komponen ekosistem industri hasil tembakau.

“Nah, seperti di case PP 28/2024 dan RPMK ini kan banyak pelarangan-pelarangan yang nanti akan menyebabkan hilir terganggu, membuat produksi menurun, sehingga otomatis hulunya akan terganggu juga. Tidak hanya itu, tenaga kerja juga akan turun, termasuk petani tembakau dan cengkih. Semuanya akan rugi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pihaknya menolak tegas rencana kenaikan CHT pada tahun 2025.

Apalagi, imbuh dia, saat ini industri hasil tembakau di dalam negeri tengah ditekan regulasi PP 28/2024 dan aturan turunannya.

“Menurut kami, sebaiknya tidak ada kenaikan, dan 0% adalah pilihan yang tepat dan terbaik. Kami tidak akan berandai-andai atau membuka ruang negosiasi mengenai persentase. Kami khawatir kebijakan (kenaikan cukai) ini dapat mengakibatkan penurunan kesejahteraan, bahkan risiko terburuknya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Setiap tahun, kami selalu merasa was-was akan nasib kami,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada kenaikan cukai yang terlalu tinggi berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ia melihat bahwa keseriusan pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal belum maksimal.

“Oleh karena itu, daripada membuat aturan pembatasan peredaran dan pengenaan tarif cukai yang tinggi terhadap industri yang legal, sebaiknya pemerintah lebih serius dalam memberantas rokok ilegal,” sebut Waljid.

kadobet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*