Polda Metro Jaya menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional, bergantung pada kondisi kemacetan kendaraan di lapangan. Jika arus lalu lintas terpantau padat, pengaturan lalu lintas akan segera diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengungkapkan, pembongkaran direncanakan berlangsung pada malam hari dan dilakukan di jalur lambat.
“Situasional saja. Rencana pembongkaran malam hari dan di jalur lambat,” kata Komarudin, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, selama arus lalu lintas masih lancar, kepolisian tidak akan melakukan rekayasa khusus. Namun, personel tetap disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan potensi gangguan lalu lintas.
Hujan deras yang mengguyur sejak pagi tadi membuat sejumlah wilayah di Jakarta dikepung banjir, Senin (12/1/2026). Salah satu wilayah terdampak yakni area sekitar arena pelaksanaan rapat kerja nasional (Rakernas) I PDIP yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.
1. Diskusi soal Banjir
Kondisi banjir ini menyita perhatian masyarakat. Tak terkecuali Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Presiden kelima RI itu bahkan menanyakan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang merupakan kader PDIP.
“Ya tadi ada (pembahasan-red). Jadi ibu (Mega) langsung berdiskusi sama Mas Rano Karno,” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai Rakernas I PDIP.
Dalam diskusi itu, kata dia, Rano Karno mengakui kepada Megawati jika persoalan banjir merupakan tantangan yang kini menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta.
“Maka ketika terjadi banjir atau hujan deras, itu mereka punya upaya untuk mendorong bagaimana titik-titik genangan itu diidentifikasi langsung,” ujarnya.
Dari identifikasi di lapangan tersebut, Pemprov DKI akan membuat sebuah rancangan kebijakan yang akan diambil dalam mengatasi banjir.
“Harus ada desain policy-nya. Dari waduknya, dari sistem untuk irigasinya, dari mengatasi kenaikan muka air laut, yang mana itu bukan semata-mata persoalan Jakarta. Itu menjadi bagian dari global warming,” ucapnya.
Polda Metro Bakal Analisis Bukti Rekaman ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono
Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’. Polisi bakal menganalisis barang bukti berupa rekaman materi ‘Mens Rea’ yang diserahkan oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan penyidik dan penyelidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor.
“Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Dia memastikan, pihaknya mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Gempa dengan kekuatan M4,5 mengguncang Pesisir Barat Lampung, Jumat 9 Januari 2025, pukul 08.35 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Sementara itu, pusat gempa berada di 54 km Barat Daya Pesisir Lampung pada koordinat 5.62 Lintang Selatan – 103.72 Bujur Timur. Pusat gempa berada di kedalaman 23 Km.
“Gempa (UPDATE) Mag:4.5, 09-Jan-26 08:35:23 WIB, Lok:5.62 LS, 103.72 BT (Pusat gempa berada di laut 54 km barat daya Pesisir Barat), Kedlmn:23 Km Dirasakan (MMI) III Bengkunat, II Sekincau, II Liwa, II Suoh,” ungkap BMKG dalam keterangan resminya.
BMKG mengatakan, informasi ini mengutamakan kecepatan sehingga belum dipastikan dampak gempa.
“Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” pungkasnya.
“Ya, saya agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama. Saya tidak tahu orang lain apakah pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula, di hadapan hakim serta para pengunjung,” kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).
Mahfud menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan sejatinya dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal pengadilan.
“Ada Perma Nomor 5 Tahun 2020. Di situ disebutkan bahwa pengamanan pengadilan, menurut Pasal 10 ayat 5, dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan,” ujarnya.
Berdasarkan lansiran dari bbc. Sidang awal tersebut bersifat prosedural dan menandai dimulainya secara resmi kasus pidana terhadap Maduro di sistem peradilan AS. Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 waktu setempat (EST) atau 17.00 GMT di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Manhattan.
Maduro dan istrinya akan dihadirkan langsung di hadapan Hakim Distrik AS Alvin K. Hellerstein, hakim senior. Hellerstein telah mengawasi perkara ini selama lebih dari satu dekade dan dikenal menangani sejumlah kasus federal berprofil tinggi.
Dalam sidang tersebut, hakim akan membacakan dakwaan secara terbuka terhadap Nicolas Maduro. Kehadiran langsung terdakwa umumnya diwajibkan dalam proses pidana di New York. Secara hukum, sidang ini merupakan tahap rutin yang secara formal memulai perkara di pengadilan pidana Amerika Serikat.
“Update info terkini genangan 3 Januari 2026 s.d pukul 04.00 WIB, BPBD mencatat hingga Sabtu (3/1) pukul 04:00 WIB, seluruh genangan di wilayah DKI Jakarta sudah surut,” kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi berkat upaya kolaboratif OPD terkait, seperti BPBD, Dinas SDA, Dinas Gulkarmat, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan PPSU Kelurahan.
“Yang telah mengerahkan personel berikut peralatan pendukung seperti pompa mobile dalam menyedot genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik,” ujarnya.
“Peran dari unsur masyarakat juga dilibatkan dalam upaya ini, seperti pihak RT/RW, FKDM, dan tokoh masyarakat lainnya,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya per pukul 00.00 WIB, BPBD DKI mencatat adanya 10 RT dan 4 ruas jalan yang tergenang. Berikut sebarannya:
Hal itu disampaikan Djamari usai video conference dengan sejumlah daerah jelang pergantian tahun di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
“Bahkan di Bali ada peningkatan wisatawan yang datang di sana. Begitu juga di Jogja, sangat meningkat di Jogja,” kata Djamari kepada wartawan.
Untuk di wilayah Bali, lanjut dia, wisatawan meningkat kurang lebih lima persen dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Armia saat rapat koordinasi (rakor) DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamiang sudah dikumpulkan.
“Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai,” kata Armia.
Namun, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.
“Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” ucap Armia.
“Ini perlu penegasan. Jangan sampai kami dipanggil-panggil sama APH (aparat penegak hukum-red) karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” tuturnya.
Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah – Mustasyar PBNU Final dan Mengikat!
Keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan para Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, bersifat final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Hal itu ditegaskan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, Kiai Muhibul Aman. Dia juga mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar Kiai Muhibul Aman Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU, sekaligus mengembalikan kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Kiai Muhibul Aman, menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU tersebut merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.
Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.