
Puspadaya Perindo kawal kasus pencabulan dan siap dampingi korban (Foto: Dok)
Puspadaya Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik Unit Renakta pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan ini dilakukan guna memantau dan mengawal proses penyidikan perkara persetubuhan terhadap anak yang melibatkan korban berinisial A, seorang siswa kelas I SMK di Jakarta Timur.
Ketua Umum DPP Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak menuturkan, informasi dari penyidik Unit Renakta menyatakan pelaku berinisial AJ (20) telah ditangkap dan ditahan. Selain itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.
Sri Nadeak menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen organisasi untuk terus mengawal proses hukum. “Kami dari DPP Puspadaya Perindo pada hari ini kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau bagaimana perkembangan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
“Dan kabar baiknya, bahwa perkara yang sedang kami tangani, tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian telah ditahan dan bahwa saat ini kita menunggu info dari Kejaksaan lagi untuk bagaimana selanjutnya menuju tahap persidangannya,” imbuh Sri Nadeak yang didampingi Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi Kamila.
Puspadaya Perindo sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Sri Nadeak, pihaknya akan terus memantau bagaimana proses berjalannya perkara ini.
“Kami juga memantau