
Mantan Wakapolri Oegroseno (foto: tangkapan layar)
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.
Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa 17 Februari 2026.
Oegroseno menegaskan, bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. “Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam institusi. “Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.








