Pramono: Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit dalam 1 Bulan

Pramono: Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit dalam 1 Bulan

Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit dalam 1 Bulan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan merampung Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing di Ibu Kota akan terbit dalam waktu satu bulan. Ia menilai Pergub itu akan bermanfaat bagi komunitas pencinta anjing dan kucing.

“Berkaitan dengan pergub anjing, kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sebelum, sesuai dengan janji saya satu bulan,”ujar Pramono saat ditemui di Stasiun MRT Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

“Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan. Bagi masyarakat Jakarta pecinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat,”lanjutnya.

Pramono menegaskan, bahwa aturan perlindungan hewan dalam Undang-undang (UU) Pangan Tahun 2012 yang melarang konsumsi daging anjing maupun kucing.

Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi,”ujarnya.

“Memang enggak boleh. Sehingga dengan demikian, pergub segera saya keluarkan,” tutup politikus PDIP tersebut.

Ladangtoto