
KPK Sita Uang Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat 7 November 2025. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri sebelumnya meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Uang itu diminta agar Yunus tidak diganti dari jabatannya.
Terkait permintaan tersebut, Sugiri kembali menagih uang pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan Rp500 juta.
“Uang tersebut akan diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep.