Rapat Paripurna DPR RI bersepakat membentuk Panitia Khusus Hak Angket mengenai pelaksanaan ibadah Haji 2024. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki berbagai permasalah yang ditengarai muncul dalam pelaksanaan Haji 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina selaku pengusul membeberkan beberapa alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. Masalah itu di antaranya soal penetapan kuota haji khusus hingga kondisi pemondokan dan toilet yang dianggap tidak layak.
“Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi,” katanya dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (9/7/2024).
Pansus hak angket tersebut ditandatangani oleh 35 orang anggota DPR. Sebanyak 30 orang akan menjadi anggotanya dan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan haji ini. Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR sudah membeberkan sejumlah masalah terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Berikut ini merupakan temuannya.