Keluarga Pnerima Manfaat (KPM) mencairkan Bantuaan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progam Keluarga Harapan (PKH) di salah satu Kantor Pos, Jakarta Utara pada Senin (2/12/2024). (ANTARA/Hana Kinarina)
Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat sesuai APBN 2025 melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp504,7 triliun itu akan diarahkan untuk berbagai program dan salah satu prioritas utamanya tertuju pada Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH akan dilanjutkan dengan perbaikan sasaran untuk mengurangi kesalahan penerima, mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di sekitar garis kemiskinan, serta mendorong percepatan graduasi mereka dari kemiskinan.
Upaya ini juga akan memperkuat integrasi PKH dengan skema perlindungan sosial lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan dampaknya.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Program ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Melalui PKH, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat memperoleh akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Kriteria penerima PKH
Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP, terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat, bukan anggota ASN, TNI atau Polri serta belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji dan Kartu Prakerja.
Selain itu, nama calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Kriteria penerima PKH mencakup rumah tangga yang memiliki anggota seperti:
- Ibu hamil, ibu nifas atau ibu menyusui;
- Anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum memasuki jenjang pendidikan SD;
- Anak usia sekolah di tingkat SD, SMP, atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia (70 tahun ke atas).
Cara daftar bansos PKH secara online
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi: Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
- Isi data diri: Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif
- Unggah foto: Unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP
- Aktivasi akun: Periksa email untuk aktivasi akun dan lakukan konfirmasi
- Masuk ke aplikasi: Login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” kemudian klik “Tambahkan Usulan.”
- Pilih jenis bantuan: Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Untuk PKH, pilih opsi PKH
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.
Sebagai informasi, selain pendaftaran online, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendatangi kelurahan setempat. Di sana, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan membawa persyaratan yang diperlukan.