KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap untuk menghitung suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan Sirekap adalah alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Ahmad di Bandung pada Kamis, 17 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.

Sirekap terdiri atas tiga komponen, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Offline. Sirekap Mobile digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, kemudian foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.

Sirekap Web, kata dia, untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.

Ahmad menyebutkan adapun Sirekap Offline diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses Internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi Internet. “Yang penting penyediaan akses Internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap,” ujarnya.

Dia menuturkan pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password untuk melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan sistem ini aman dan bahkan sudah siap digunakan.

Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jabar pada 25-29 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*