Ini 5 Hal Berbeda dari Kabinet Prabowo Vs Presiden Sebelumnya

Foto bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto sudah selesai melantik jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024 – 2029.

Kabinet Prabowo mencetak sejarah paling gemuk sejak Orde Baru sampai Reformasi dengan jumlah menteri 53 orang dan 56 wakil menteri. Selain menteri dan wamen, Prabowo juga akan dibantu oleh utusan khusus dan penasihat khusus. Hal ini berbeda dengan Presiden sebelumnya di mana tidak pernah dibantu banyak utusan dan penasihat khusus. 

Setidaknya ada lima hal berbeda yang tercatat dibandingkan pemerintahan Presiden sebelumnya. Berikut rinciannya :

1. Ada Tujuh Menko di Kabinet Merah Putih

Hal pertama yang berbeda dalam era Prabowo adalah jumlah menteri koordinator (menko) yang menggemuk jadi tujuh orang, dari sebelumnya di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya empat orang.

Lima dari tujuh menko Kabinet Merah Putih adalah para ketua umum partai politk (parpol). Berikut daftarnya :

1. Budi Gunawan sebagai Menko Politik dan Keamanan

2. Eks-Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

3. Eks-Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menko Bidang Perekonomian.

4. Pratikno sebagai Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 5. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

6. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

7. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Bidang Pangan.

Sebagai catatan, Prabowo-Gibran menambah empat kementerian koordinator baru dalam Kabinet Merah Putih, yakni:

  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Sementara tiga kementerian koordinator dipertahankan seperti era Jokowi yakni : Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Bidang Perekonomian, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Namun, ada satu kementerian koordinator di era Jokowi dihapus, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

2. Setiap Kementerian Ada Wakil Menteri

Hal berbeda berikutnya yang ada di era Prabowo adalah setiap kementerian memiliki wakil menteri (wamen).

Tercatat dari 48 Kementerian sekaligus menteri yang membawahinya. Presiden Prabowo mengumumkan 56 wamen dari Kabinet Merah Putih yang dibentuknya.

Jumlah tersebut jika dibandingkan kabinet era pendahulunya, Jokowi melonjak lebih dari tiga kali lipat. Sebagai catatan pada waktu Kabinet Indonesia Maju, jumlah wamen ada 18 orang, sementara di Kabinet Kerja ada tiga wamen.

3. Tiga Kementerian Punya Tiga Wamen

Hal berikutnya yang menjadi pembeda kabinet era Prabowo ada tiga kementerian yang diisi tiga orang wamen.

Pertama, Kementerian Keuangan diisi oleh tiga orang wamen yang bakal membantu Sri Mulyani sebagai Menteri. Mereka adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

Kedua, Kementerian Luar Negeri. Tiga orang wamen yang akan membantu Sugiono sebagai Menteri adalah M. Anis Matta, Arrmanatha Nasir, dan Arif Havas Oegroseno.

Ketika Kementerian BUMN. Tiga orang wamenlu yang akan membantu Erick Thohir sebagai Menteri adalah Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria.

4. Punya Utusan dan Penasehat Khusus

Selanjutnya, pada era Prabowo – Gibran mencatat sejarah dengan mempunyai utusan dan penasehat khusus yang jumlahnya masing-masing tujuh, sehingga totalnya ada 14 orang.

Jabatan baru Utusan Khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Wakil Presiden.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada penghujung masa jabatannya, tepatnya 18 Oktober 2024. Keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus presiden ini dimaksudkan agar memperlancar tugas presiden. Pada aturan tersebut, jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang saja.

Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus, keduanya bekerja untuk melaksanakan mandate tertentu dari presiden di luar tugas yang sudah dikerjakan oleh susunan organisasi di kementerian dan instansi pemerintahan.

Nantinya, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus melalui Sekretaris Kabinet bakal melaporkan kinerja dan tanggung jawabnya ke presiden. Kedua jabatan ini bisa diisi dari kalangan PNS maupun non-PNS.

5. Membentuk Tiga Badan Baru

Terakhir, pada pemerintahan Prabowo – Gibran membentuk tiga badan baru yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Berikut nama-nama yang menempati posisi badan baru ini :

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

1. H. Muliaman Darmansyah Hadad, S.E., M.P.A., Ph.D. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

2. Dr. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, M.Eng. Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

1. Budiman Sudjatmiko, M.A., M.Phil. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

2. Nanik Sudaryati Deyang Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

3. Ir. Iwan Sumule Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

1. Aris Marsudiyanto Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

https://detik-blog.org/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*