Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Korupsi K3, Ancaman Hukuman Mengerikan

Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Korupsi K3, Ancaman Hukuman Mengerikan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Noel, sapaan akrab Immanuel, dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di Pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a–i diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.

Dari konstruksi pasal tersebut, para tersangka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.

situs slot88