
Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: KBS)
Jaksa mendakwa Hwang Jung Eum 3 tahun penjara atas kasus penggelapan uang sebesar KRW4,34 miliar (Rp50,69 miliar) yang dilakukannya pada agensinya sendiri.
Jaksa mengajukan dakwaan tersebut setelah mendengarkan pernyataan terakhir para saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Distrik Jeju, pada 21 Agustus 2025.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Hwang Jung Eum mengalihkan dana senilai total KRW4,34 miliar milik Hunminjeongeum Entertainment ke rekening pribadinya.
Mengutip Allkpop, Jumat (22/8/2025), bintang She was Pretty itu awalnya memindahkan dana sebesar KRW700 juta atau setara Rp8,17 miliar dengan alasan pinjaman sementara.
Sementara sisa dana sebesar KRW4,2 miliar (Rp49 miliar) diinvestasikannya ke dalam mata uang kripto. Hwang Jung Eum kemudian mengakui semua tuduhan tersebut dalam persidangan pada Mei 2025.
Namun lewat agensinya, sang aktris mengumumkan telah melunasi semua uang yang dipinjamnya dengan cara mencicil pada 30 Mei 2025 dan 5 Juni 2025.
Dia kemudian menyerahkan dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut ke pengadilan. “Aku mendirikan dan mengoperasikan sendiri Hunminjeongeum Entertainment untuk mendukung karierku sebagai seorang artis,” katanya.