Gaji Anggota DPR Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Anggaran 2026

Gaji Anggota DPR Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Anggaran 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat anggaran sebesar Rp9,9 triliun pada 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat anggaran sebesar Rp9,9 triliun pada 2026. Anggaran tersebut naik signifikan dan dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L), alokasi anggaran DPR itu melonjak 47,8% dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp6,69 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021, angka ini bahkan melonjak hingga 83%.

Kenaikan anggaran ini pun disorot publik, mengingat isu seputar tunjangan dan fasilitas anggota dewan menjadi perbincangan saat ini. Banyak yang mempertanyakan urgensi kenaikan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan prioritas pembangunan yang padat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional dan nonoperasional. Belanja operasional mencakup gaji dan tunjangan bagi anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), staf khusus, tenaga ahli, dan staf administrasi.

“Dalam RAPBN tahun 2026, anggaran DPR RI direncanakan sebesar Rp9,9 triliun yang terdiri dari belanja operasional antara lain mencakup pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota, serta untuk belanja nonoperasional, antara lain untuk memberikan dukungan administratif Setjen DPR RI, melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI,” tulis Sri Mulyani dalam dokumen tersebut.

Menurutnya, anggaran ini juga akan mendukung agenda prioritas nasional, termasuk fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR bidang Polhukam, serta fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR bidang Ekkuinbangkesra.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional dan nonoperasional. Belanja operasional mencakup gaji dan tunjangan bagi anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), staf khusus, tenaga ahli, dan staf administrasi.

kera4d daftar