Wakil Ketua Komisi XI DPR RI DolfieO.F.P menolak memberikan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah. Dia merasa Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan Komisi XI DPR terdahulu yang menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah.
“Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” kata Dolfie dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pendalaman PMN 2024, Senin, (1/7/2024).
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Sri Mulyani menjabarkan usulannya untuk memberikan PMN kepada sejumlah BUMN, termasuk juga Bank Tanah. Kementerian Keuangan mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemberian PMN nontunai berupa 6 bidang tanah senilai Rp 265 miliar kepada Bank Tanah.
Mendengar penolakan dari Dolfie, Sri Mulyani mengatakan pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perintah itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang 2021 tentang pemberian modal awal.
“Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan berdasarkan informasi dari bawahannya, pemberian PMN untuk Bank Tanah sudah didalami dengan Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan terlepas dari keputusan Komisi XI, pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat UU.
“Kami menganggap bahwa PMN tersebut bisa dieksekusi,” ujarnya.
Dolfie kekeuh bahwa pemberian PMN untuk suatu lembaga membutuhkan rekomendasi dari Komisi XI. Dia mengatakan apabila Kementerian Keuangan mau memberikan tafsiran sendiri, maka sebaiknya tak perlu menggelar rapat dengan DPR.
“Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar. Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” katanya.
Atas dasar itu, Dolfie mengusulkan Komisi XI menolak pemberian PMN kepada Bank Tanah untuk 2024. Dia mengatakan pendalaman terkait pemberian PMN untuk Bank Tanah juga tak perlu dilakukan setelah rapat ini.
“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” katanya.