
Masyarakat Panajam Paser datangi Komnas HAM, mereka meminta Komnas HAM bersurat ke Polda Kaltim untuk menghentikan proses penyidikan 4 warga Penajam Paser yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT ITCI Kartika Utama soal penyerobotan lahan HGB dan pengancaman.
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balik Papan bersama perwakilan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan Komnas HAM atas penetapan tersangka terhadap empat warga Penajam Paser yang dilaporkan oleh PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama.
“Kami minta ditunda pemeriksaan, bahkan dihentikan proses pidananya,” ujar Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah saat ditemui di Komnas HAM, Kamis, 17 Oktober 2024. Tiga orang warga dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan sedangkan satu orang lagi dilaporkan atas penyerobotan dan pengancaman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober lalu.
PT ITCI melapokan empat warga itu ke Polda Kalimantan Timur pada tahun lalu. Perusahaan menuding warga telah menyerobot sebagian lahan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Padahal warga telah mendiami lahan itu sejak 1979, jauh sebelum perusahaan mendapat HGU.
Adapun tuduhan pengancaman terjadi saat pertemuan warga dan manajemen perusahaan mengikuti audensi dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser pada 2023. Saat itu terjadi perdebatan dan saling klaim. Perusahaan kemudian menuding seorang warga bernama Saparudin telah melontarkan kata-kata yang berisi ancaman.