Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengajak warga pesisir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah itu.
“Hari ini kami mengumpulkan semua masyarakat pesisir pantai dan nelayan supaya kita membangun kesadaran, karena kadang-kadang kesadaran manusia ini kan tidak terbentuk alamiah, harus ada satu intervensi,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut saat dimintai komentar terkait peredaran narkotika melalui wilayah perairan laut ke Labuan Bajo.
Menurut dia kesadaran untuk melawan penyalahgunaan narkotika di daerah harus selalu digaungkan karena memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan daerah.
“Mungkin masyarakat ini tidak terlalu care terhadap narkoba karena ini belum menjadi isu yang sensitif, isu yang menjadi perhatian publik di sekitar, karena masyarakat kecil mereka tidak fokus ke situ, tapi pada akhirnya mereka juga terkadang dimanfaatkan karena ketidaktahuan tentang itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan deklarasi “Masyarakat Pesisir Bersinar” di Labuan Bajo merupakan langkah penting karena menegaskan tekad dan komitmen masyarakat Manggarai Barat, khususnya masyarakat pesisir, untuk bersama-sama melindungi bangsa dari ancaman kejahatan narkoba.
“Kami membangun suatu deklarasi bersama dan ini akan terus kita gaungkan di mana-mana untuk membangun kesadaran, dengan kesadaran dengan internalisasi nilai, internalisasi pengetahuan, maka tindakan akan diwujudkan dalam tindakan pencegahan, baik melapor kepada polisi juga menjaga anak dan lingkungan keluarga supaya tidak terpapar atau ikut terlibat dalam sindikat narkoba,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng mengapresiasi BNN RI yang berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah itu.
“Pemerintah dan masyarakat terutama juga generasi muda patut bersyukur dan terima kasih kepada Kepala BNN RI yang mempunyai kepedulian dan perhatian besar kepada daerah kami ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah itu adalah dengan mengimbau setiap RT/RW untuk melaporkan warga baru yang berdomisili lebih dari 24 jam.
“Sejak awal kita juga sudah mengimbau melalui surat kepada seluruh RT/RW untuk segera melaporkan kalau ada orang-orang baru yang ada di tempatnya dan jangka waktu satu kali 24 jam,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, telah menghibahkan tanah seluas 2,2 hektare untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten yang diharapkan akan semakin meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).