
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Komisi III DPR RI yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer. Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wamenaker ini murni terkait hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengatakan bahwa permintaan amnesti kepada Presiden itu memang hak Noel. Namun, Presiden tentu juga akan memiliki pertimbangan dalam pemberian amnestinya.
“Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin Presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini,” kata Hasbi kepada Okezone, Sabtu (23/8/2025).
Ada sejumlah alasan yang memperkuat dugaannya tersebut. Pertama, kasus Noel ini murni kasus hukum dan tidak ada sedikit pun unsur atau dugaan politik di dalamnya.