Jajaran Polda Sumatera Barat menghadirkan Dadang Iskandar saat konferensi pers di Padang. (Antara/HO-Humas Polda Sumbar)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Polda setempat untuk mengungkap motif dugaan kejahatan lingkungan tambang ilegal dalam kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya di Kabupaten Solok Selatan kepada publik secara transparan.
“Motif pembunuhan harus diungkap secara komprehensif dan transparan,” kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.
Hal tersebut tidak kalah penting, sebab terdapat dugaan motif pelaku melindungi aktivitas kejahatan lingkungan di Solok Selatan. Selain itu, biasanya kasus ilegal tambang tidak berdiri sendiri, melainkan semacam gurita yang berhubungan satu sama lain, kata Adel.
“Kejahatan tambang berjejaring sedemikian rupa. Layaknya tidak hanya soal sopir truk yang ditangkap, tapi berkaitan dengan pemilik truk, pengusaha tambang, peralatan serta logistik tambang itu sendiri,” jelasnya.
Dengan kata lain, selain adanya penegakan hukum terhadap pidana pembunuhan, di sisi lain juga penting beriringan dengan penegakan pelanggaran etiknya.
Secara khusus, Ombudsman mengungkapkan duka atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dalam upaya yang bersangkutan untuk menegakkan hukum, namun harus berujung kematian di tangan rekannya sendiri.
Kasus tersebut juga tentunya memperburuk citra kepolisian, sehingga pelaku kejahatan harus ditindak secara tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini selain memberi rasa keadilan, juga dapat mengirim pesan pada polisi lainnya bahwa tak ada ampun bagi pelaku semacam Dadang Iskandar,” tegasnya.
Kasus kematian polisi yang ditembak polisi di Solok Selatan itu hendaknya juga menjadi pintu masuk untuk menegakkan hukum kejahatan lingkungan tambang ilegal di Sumbar.
Apalagi, Kabupaten Solok Selatan dan daerah sekitarnya selama ini dikenal tidak hanya menyoal tambang galian C ilegal, melainkan juga soal terkait tambah emas ilegal.