Usulan Gerbong Khusus Merokok Ngawur

Usulan Gerbong Khusus Merokok Ngawur

Gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur.

 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur. Sebab, usulan itu menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

“Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana, Kamis (21/8/2025).

Niti menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, malah menurunkannya.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.

link slot gacor hari ini