
Daftar Bank Tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hingga Agustus 2025, sudah tiga BPR yang resmi ditutup, terbaru PT BPR Disky Suryajaya di Deliserdang, Sumatra Utara.
Pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2025.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha BPR merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan serta proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh OJK pada Selasa (19/8/2025).
LPS memastikan seluruh simpanan nasabah BPR Disky Suryajaya akan dibayar sesuai ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, dengan dana pembayaran berasal dari LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.