
Sidang Hasto Kristiyanto
Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan, di ruang sidang. Percakapan tersebut melalui sambungan telepon, pada 8 Januari 2020.
Dalam percakapan tersebut, terdapat perintah ‘bapak’ untuk merendam HP. Menurut Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, ‘bapak’ yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Frans saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Awalnya, jaksa memutar rekaman yang dimaksud. Di situ, Nur Hasan menyampaikan kepada Harun ada perintah untuk merendam HP.
“Ini ada amanah pak, handphone bapak harus direndam di air,” kata Nur Hasan dari rekaman tersebut.
“Iya pak iya, di mana?,” tanya Harun.
“Di DPP,” timpal Nur Hasan.
“Di mana disimpennya Pak?,” ujar Harun.
“Di air, direndam di air,” kata Nur Hasan