
Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.
“Kami sudah mendapat laporan secara resmi baik dari faskesnya yang kemudian disertai surat dari kepolisian statusnya status residen ini, maka tentu kita harus bergerak cepat. Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan,” kata Ketua KKI, dr. Arianti Anaya dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Youtube Konsil Kesehatan Indonesia, Kamis (17/4/2025).
Arianti menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar dengan pencabutan STR, otomatis surat izin praktik Priguna juga telah gugur alias tak lagi berlaku.
“Dan kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jabar. Baik itu di provinsinya, kabupaten kotanya, PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Karena bapak ibu, tanpa STR, SIP-nya gugur,” ujar dia.
Selain Priguna, Arianti mengaku telah menonaktifkan untuk sementara STR dokter MSF di Garut atas dugaan kasus pelecehan seksual. Menurutnya, menonaktifan sementara karena pihaknya masih menunggu lebih lanjut hasil penyidikan kepolisian.
“Maka, STR yang bersangkutan sudah kami non-aktifkan untuk sementara, sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya tentu ini kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keduanya terbukti telah melanggar kode etik profesi kedokteran. Pihaknya pun menyayangkan dua kasus tersebut dan berupaya agar hal itu tak kembali terulang.
“Tentu kami sangat menyayangkan dengan dua kasus ini yang berdekatan dan ndilalah di Jabar semua. Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir tidak muncul kasus lain,” katanya.