
Pemilik kendaraan yang ditinggal di lokasi penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan 3 anggota polisi di Way Kanan bisa berpotensi jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025). Diketahui, peristiwa penggerebekan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret 2025, sore.
“(Pemilik kendaraan tertinggal) Bisa jadi akan menjadi tersangka, tentu kita harus melakukan pendalaman, karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik, mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana,” ujar Pahala.
Pahala melanjutkan, pihaknya sudah mengidentifikasi terkait kepemilikan kendaraan yang tertinggal tersebut.
Tapi kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pahala menjelaskan, saat ini keberadaan 20 mobil yang tertinggal di TKP itu masih berada di Mapolres Way Kanan.
Sampai dengan sekarang mobil masih di Polres Way Kanan,” ucapnya.
Terkait perkembangan kasus penembakan tersebut, Pahala menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Denpom II/3 Lampung.