
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut, Ronal Ganap menyampaikan oknum TNI AL berinisial J terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain PTDH, sanksi berat pun menanti J.
“Pasti (PTDH), karena ini sesuai arahan dari pimpinan, akan diberi sanksi yang seberat-beratnya,” kata Ronal dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Adapun, J yang berpangkat Kelasi satu diduga membunuh wartawati bernama Juwita pada Sabtu 22 Maret 2025 di wilayah Banjarbaru. Kini J telah diamankan oleh Polisi Militer Angkat Laut (Pomal) Balikpapan.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Pomal balikpapan dan proses penyidikannya masih terus dilakukan secara intensif,” tuturnya.
Terkait motif pembunuhan, Ronal belum bisa menuturkan lebih jauh, karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Dia juga belum bisa memastikan hubungan pelaku dan korban.
“Nah ini karena tadi sudah kami sampaikan bahwa ini masih dalam proses penyelidikan, kami mohon waktu dan mohon kesabaran rekan-rekan media sekalian,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mewakili TNI AL mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Serta menyampaikan permintaan permohonan maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.